Ga usah terlalu berpaku dengan UU?


Kalo boleh saya urun rembug sih sebenernya implementasi UU di tindakan nyata memang tidak harus mengacu 100% alias ngeplek sama UU yang berlaku. Yah cukup 1 % buat melakukan peninjauan di lapangan, tapi tentunya peninjauan yang dilakukan juga harus berdasar logika loh! Bingung? sama :mrgreen:

Simpelnya gini aja deh tentang penggunaan torsibo dan lampu flip flop. Banyak yang bersikukuh alias kekeh dengan prinsipnya kalo 2 benda diatas boleh2 aja kok, karena ini lah, itu lah, dibolehin dengan ini lah kata itulah, pake surat ini, dsb yang semuanya PEMBENARAN. Ini salah satu pasal dalam UU 22 no 2009 yang saya kutip mengenai hal2 yang menurut saya mengatur penggunaan torsibo dan lampu flip-flop diatas :

Pasal 58

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pasal 59

Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

  • a. merah;
  • b. biru; dan
  • c. kuning.

Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

  • a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
  • c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kurang jelaskah? Mari kita melatih sebagian kecil performa otak kita dengan berfikir. Misal nih, anda sudah lama pake torsibo dan lampu flip flop. Pernahkah anda berpikir menjadi orang yang anda intimidasi dalam hal ini pengguna jalan lain? Misal lagi orang yang anda intimidasi suami yang dalam kondisi darurat, mengantarkan istrinya yang akan melahirkan tapi sayangnya macet ringan dan klakson kendaraan lain saling bersautan. Ehh tiba-tiba ada suara mirip sirine polisi plus suara “harap beri jalan” dengan microphone di genggaman tangan  kiri anda. Mau tidak mau para pengendara lain secara reflek (manusiawi) meminggirkan kendaraannya karena dikira ada kepentingan khusus.

Ingat, yang berkepentingan bukan hanya anda lo 🙂

Tegakah anda? Bagaimana jika si suami kehilangan istri dan anak tercintanya yang akan lahir ? Sepenting apa to touring buat anda? Touring bagi saya bukan buat gagah2an tapi untuk menyalurkan hasrat berkendara. tok til jreng. Selain itu secara tidak langsung juga mengedukasi diri sendiri dan orang lain bagaimana cara berkendara kita. Kalo baik ya sama sama untung, tapi kalo buruk sama2 buruk plus bonus cercaan, image, dan predikat GENG MOTOR yang terus melekat pada diri setiap biker. Gausah egois lah!

Balik maning ke permasalahan awal, Bagaimana menentukan peralatan yang kita pasang mengganggu keselamatan berlalu lintas atau tidak. GAMPANG!

  • Ajak 3 rekan anda yang awam berkendara (dalam artian jarang berkendara jauh)
  • Hidupkan torsibo dan/atau flipflop yang ada pakai selama ini
  • maju 10 langkah ke depan dari motor anda
  • Lihat selama 10 detik, dan tanyakan ke rekan anda tentang penggunaan 4 barang tersebut.

Saya yakin hampir semuanya BINGUNG, dan cenderung akan bertanya :

“itu fungsinya buat apa?”

“Dulu polisi ya?”

“Apa mau jadi polisi?”

“Seinnya eror?”

“Itu mau belok kiri atau kanan?”

Pada intinya saya bukannya mau menggurui anda anda yang kekeh pake alat alat tersebut. Toh saya juga disini sama sama belajar tentang beretika di jalan raya. Tapi ya ada baiknya sebagai biker yang katanya BEDA dengan geng motor menggunakan akal pikirannya secara sehat dengan memposisikan dirinya di orang lain. Jangan lah menjadi superior di jalan hanya karena kendaraan yang dibeli lebih wah dibanding yang lain, dan jangan juga menjadi EGOIS dengan mengesampingkan kepentingan orang lain yang bisa saja lebih penting dari pada kita.

Kalau ada yang bilang, pejabat aja boleh masa kita ga boleh. Silahkan untuk periode 2014-2019 melamar jadi caleg untuk merasakan bagaimana merampas hak hak ribuan rakyat kecil. Berkacalah pada diri sendiri dahulu baru menilai orang lain :). Sudahkah anda membaca UU 22 no 2009 dan berfikir secara jenih implementasinya di lapangan hari ini? Kalo belum silahkan download dimari. Karena hidup ini akan lebih teratur bila ada pedomannya. Ga usah lah nyari nyari celah ini itu hanya karena ingin memuaskan syahwat (baca : nafsu) kita. JUST OBEY IT!

13 thoughts on “Ga usah terlalu berpaku dengan UU?

  1. trus terang ane paling benci kalo mobil pejbt lewat gan di kawal pake bunyi sirine mepet di sbelah mana laju bener lagi..kaya punya jln bapak nya aja … Ngga tau duit rakyat yg di makan 👿

    Suka

Menurut anda?

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.