Widih, Pajak barang mewah naik dari 75% ke 125% April 2014 besok


Presiden Indonesia memang luar biasa dalam urusan update (termasuk ibu negaranya :mrgreen: ). Bila first lady Indonesia aktif dalam instagramnya, lain lagi dengan presiden yang aktif di facebook dan twitternya. Sebelumnya dalam akun twitter pribadinya @SBYudhoyono, Presiden SBY berkata

“Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor naik dari 75 persen menjadi 125 persen”

“(Ketentuan, red) ini berlaku (mulai, red) bulan depan,”

Tujuannya apaan nih? Menurut Menkeu M. Chatib Basri, tujuan kenaikan pajak ini adalah untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah (terutama produk impor) serta untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang.

6B31^Barusan nongol, Pajero Sport V6 3.0L MIVEC SOHC :mrgreen:

Lah? Kenapa yang dikurangin malah yang kendaraan mewah? Padahal populasi kendaraan mewah ga sebanyak kendaraan non mewah, LCGC misalnya. Bukankah yang seperti itu malah menambah parah kemacetan di Indonesia, meskipun mendorong produksi kendaraan “lokal” 🙄 . Tapi buat yang punya duit lebih sih ga peduli pajak naik mah :mrgreen:

Yang termasuk kendaraan mewah seperti apa? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 , Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75% (tujuh pula lima persen) adalah:

  • a. kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
  • b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; 2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500 cc;
  • c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
  • d. trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

2012-kawasaki-versys-650Bakalan lesu penjualan moge tahun ini?

Sebaliknya, kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:

  • a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
  • b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
  • c. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel dan semi diesel) dengan semua kapasistas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan POLRI; dan
  • d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI

Pajero Sport bensin/petrol V6 3L & Fortuner 2.7 L kena 💡
Pajero Sport DID 2.5 & Fortuner VNT 2.5 juga kena 💡
Moge moge kawasaki juga kena :mrgreen:
Kayanya pasar motor 400 cc bakalan nongol nih :mrgreen:

19 thoughts on “Widih, Pajak barang mewah naik dari 75% ke 125% April 2014 besok

  1. wagu ik padahal rata-rata diesel cc ne luwih gedhe mbangane bensin nggo tenaga sik podho. cen rodo rodo gemblung piye iki. jarang bensin > 3000 cc nek ora tenanan larang. diesel 2500 cc akeh padahal. 😐

    Suka

  2. Ping balik: Era motor 400cc di Indonesia sebentar lagi? | Aluvimoto

  3. akhirnya 2 tahun ini ane ngoceh2 di lapak bloger2 supaya batas barang mewah motor dinaikkan ke 400- 500cc akhirnya terkabul juga…
    alhamdulillah akhirnya terbuka pikiran pejabat yg membuat uu ini. terima kasih

    Suka

  4. wah indonesia makin kebajiran produk 250cc – 400cc donk ga kena pajak lagi mantapppppppp, pengen punya matic yang 250 ahhhhhhh

    Suka

Menurut anda?

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.