Banyak pabrikan mengklaim konsumsi bahan bakar dengan berbagai metode, mulai dari muterin sirkuit, full to full (penggunaan harian), maupun yang lebih canggih ECE R 83-04. Pada dasarnya metode terakhir yang paling kerap digunakan berbagai pabrikan dengan alasan lebih berguna bagi pabrikan karena selain dapat mengetahui konsumsi bahan bakar, juga dapat menampilkan berbagai informasi gas buang yang dihasilkan. Selain itu juga menghemat waktu serta biaya, IMHO.
Setelah googling, dilalahe metode tersebut merupakan metode standarisasi yang menganut EURO 2 (salah satu standar emisi yang dikeluarkan oleh Komisi Eropa pada tahun 1996 yang menjadi standar di berbagai belahan dunia). Kenapa bukan EURO 3,4,5,ataupun 5+ yang digunakan? Jan jane prosedurnya mirip, hanya saja ambang batas yang diperbolehkan diperketat. Di indonesia sendiri ada juga batasan emisi yang distandarkan, yaitu melalui Permen LH No. 04 / 2009 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Idealnya prosedur tetap mengacu pada EURO 2, akan tetapi batasan yang digunakan haruslah sesuai dengan peraturan pemerintah diatas.